"Harusnya dengan evaluasi yang baik, perda-perda itu tidak lolos," kata Arteria kepada CNNIndonesia.com, kemarin.
Arteria melontarkan ucapan itu menanggapi razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, Banten, Jumat pekan lalu terhadap puluhan warung makan yang buka selama Ramadan, salah satunya milik seorang ibu bernama Saeni (53). Razia itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena konstitusi kita mengatur bahwa 'Indonesia ini dibagi atas', bukan 'terdiri dari', maka pemerintah daerah, termasuk kebijakan dan peraturan perundangan yang dibuatnya, atas dasar otonomi daerah yang wajib tegak lurus dengan UU maupun kebijakan pemerintah pusat," ucap Arteria.
"Untuk perda kabupaten/kota, evaluatornya adalah gubernur. Untuk perda provinsi, evaluatornya adalah menteri dalam negeri. Begitu lolos evaluasi, perda tersebut baru bisa diterapkan," kata Arteria.
"Kalau bicara teori, harusnya kejadian perda bermasalah di Serang sulit sekali terjadi karena melalui tahapan dan verifikasi yang ketat dan dapat dibatalkan," ucap Arteria.
Jangan Salahkan Satpol PP
Arteria menganggap Satpol PP tak bisa disalahkan atas peristiwa razia di Serang, sebab mereka hanya menjalankan perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Serang. Bagaimanapun dia mengkritisi sikap Satpol PP yang hanya merazia rakyat kecil dengan tingkat ekonomi kurang baik.
"Satpol PP harusnya adil dalam menegakkan hukum, termasuk (mestinya juga) menutup dan merampas makanan di restoran-restoran dan rumah makan besar. Jangan tajamnya ke masyarakat kecil saja," kata Arteria.
Insiden tersebut, ujar Arteria, harus jadi pengalaman berharga bagi seluruh pemerintah daerah dalam membuat aturan, agar perda yang dibuat ke depannya tak lagi menuai polemik.
Dia juga berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak merumuskan aturan sekadar berdasarkan konfigurasi politik, melainkan dengan melihat karakter dan jati diri bangsa.
"Dengan demikian produk perundang-udangannya dapat efektif penerapannya. Bukan sebaliknya menjadi pemicu kegaduhan dan konflik sosial di masyarakat," ujar Arteria.