Tindakan tersebut diambil Tjahjo setelah media sosial diramaikan oleh insiden di sejumlah daerah selama Ramadan, salah satunya larangan warung makan beroperasi pada siang hari saat bulan puasa yang membuat warung-warung di Serang, Banten, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja.
"Isi (perda) agar lebih cermat dan sensitif terhadap kebijakan kepala daerah," ucap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid itu mengimbau toleransi dan saling menghormati antarumat beragama menyambut bulan Ramadan, salah satunya dengan melarang warung makan beroperasi siang hari.
Dari 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang dibatalkan pemerintah pusat, 75 persen di antaranya terkait investasi, bukan intoleransi.
"Soal Serang belum, nanti dievaluasi lagi," ujar Soni.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan meminta warung-warung makan yang buka siang hari selama Ramadan tidak dirazia.
"Jangan negeri ini dipersepsikan seolah-olah negara tidak beraturan. Kasian penjual kecil yang uangnya kecil terus diobrak-abrik," ucap Luhut.
[Gambas:Video CNN] (pit/agk)