"Sementara kami sedang membahas ke arah sana (dana kampanye bentuk non tunai), tapi belum final di level KPU," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Senin (27/6).
Pasal 73 ayat 1 perubahan UU Pilkada mengatur calon dan tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan pemilih.
Lihat juga:ICW Minta KPU Atur Soal Dana Relawan Pilkada |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan-jangan nanti jadi politik yang dikasih dasar hukum," ucapnya.
Hadar berpendapat, KPU akan kehilangan independensinya. Padahal, KPU tak setuju dengan aturan pemberian uang kampanye. Menurutnya, hal itu bisa penjurus pada politik uang.
Dia mencontohkan, untuk biaya makan peserta kampanye, akan lebih baik peserta langsung disediakan nasi kotak. Jadi tidak perlu memberikan uang tunai untuk membeli makanan.
"Tapi kami beda pendapat, DPR inginnya uang tunai," kata Hadar di Kantor Sekretariat Bersama Kodifikasi Pemilu, Jakarta, Rabu (22/6).
(rel)