"Selama liburan kami bolak balik masuk ke situsnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Negara, itu belum ada. Sebenarnya, draf sudah siap, tetapi kami perlu pastikan akhir bunyinya kayak apa sih, maupun pasal-pasal yang lain," kata Hadar Nafis Gumay, Komisioner KPU, Senin (11/7).
Sebelumnya, KPU berencana melakukan uji materi UU Pilkada. Pasalnya, menurut KPU, ada aturan yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan parlemen dalam membuat peraturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, KPU bersifat independen. Hal itu sesuai dengan pasal 22E ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
Senada dengan Hadar, Komisioner KPU lainnya, yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, KPU selalu menekankan independensi kelembagaannya. Karenanya, KPU sudah mantap untuk melakukan uji materi UU Pilkada.
"Bahan-bahan sudah siapkan. Tinggal nanti ada pembahasan selanjutnya," imbuh Ferry.
Dia berpendapat, keberadaan KPU juga harus diperjelas, yaitu sebagai lembaga negara atau hanya lembaga penyelenggara pemilu saja. Menurutnya, hal itu juga yang menjadi alasan KPU melakukan uji materi.
"Kami semua ingin mempertegas bahwa KPU itu adalah lembaga negara. Karena kami diatur oleh UU. Yang tentunya nanti kami akan tindak lanjuti," pungkasnya. (bir)