Sikap Pemerintah Indonesia itu disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa (12/7), setelah Tribunal Arbitrase PBB di Den Haag mengeluarkan keputusan akhir dalam menyelesaikan kasus Filipina-China di Laut China Selatan.
"Pemerintah Indonesia sekali lagi menyerukan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan terkait sengketa LCS,” bunyi pernyataan resmi Kemlu RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Indonesia juga mengajak semua pihak, khususnya yang terlibat dalam sengketa LCS, seperti China, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, untuk menghormati hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.
"Untuk itu semua pihak di Laut China Selatan diminta agar tetap berperilaku sesuai dengan prinsip yang telah disepakati bersama," kata pernyataan Kemlu RI.
Selain itu, Indonesia mendorong semua negara pengklaim (claimant states) untuk melanjutkan perundingan secara damai atas sengketa tumpang tindih klaim kedaulatan di LCS sesuai dengan hukum internasional.
Sementara itu, China yang mengklaim kepemilikan hampir seluruh wilayah perairan di LCS menyatakan tidak mengakui hasil Tribunal Arbitrase PBB dan menolak ikut ambil bagian. (bir)