Pada forum tersebut, kata Luhut, pemerintah ingin menegaskan lagi pentingnya perubahan UU Antiterorisme.
Menurutnya, aksi teror di berbagai negara yang terjadi belakangan ini merupakan alasan yang tepat untuk segera menyelesaikan revisi beleid itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kebijakan yang sensitif, tapi tidak boleh lambat,” ucapnya.
Sementara itu, kata Luhut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan pemisahan narapidana dua yang terjerat kasus terorisme dan narkotik. Keduanya tergolong tindak pidana luar biasa (extraordinary crime).
Luhut berkata, kebijakan itu ditargetkan dapat direalisasikan tahun 2017. “Presiden sudah memutuskan, tahun depan penjara bagi narapidana teroris dan narkoba akan dipisah,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan, Polri selama ini kesulitan mencegah aksi teror karena pembatasan yang diatur oleh undang-undang tersebut.
Untuk itu, Sutiyoso mendukung rencana untuk segera merevisi UU itu.