Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penentuan ambang batas parlemen merupakan hal yang tidak bisa langsung diputuskan sepihak. Menurutnya, pemerintah masih menampung sejumlah usulan dari seluruh parpol terkait hal tersebut.
"Seluruh aspirasi parpol dan DPR kami tampung, karena pemerintah hanya akan menyampaikan draft alternatif A, B, dan C," ujar Tjahjo di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Tjahjo juga menyampaikan, pemerintah juga belum memutuskan apakah akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup. Namun, seiring kemajuan politik, ia mengklaim pemerintah akan memilih opsi yang mewakili semua pihak.
Penentuan kader yang dicalonkan sebagai perwakilan di parlemen tidak ditentukan oleh sistem politik. Ia menyebut, parpol sudah seharusnya melakukan seleksi secara ketat untuk menentukan kader terbaiknya sebagi wakil di parlemen.
"Jadi jangan mentang-mentang punya duit terus jadi anggota DPR. Tapi masing-masing partai punya kebijakan," ujat Tjahjo.
Sebelumnya, partai NasDem mengususlkan untuk menambah ambang batas parlemen menjadi 7 persen. NasDem berpendapat, penambahan ambang batas parleman akan mengurangi jumlah parpol yang ada di parlemen. (pit)