Jazuli mengatakan dilantiknya Dasco menggantikan Surahman Hidayat merupakan kudeta fatsun dan konvensi yang telah disepakati di DPR. Surahman adalah Ketua MKD sebelumnya yang merupakan fraksi PKS.
"Pimpinan MKD itu dipilih paket, maka ketika ada pergantian pimpinan MKD sepenuhnya hak fraksi partai yang bersangkutan," ujarnya melalui siaran pers, Rau (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 22 Juli, Jazuli menjelaskan, PKS telah mengirimkan surat untuk menggantikan posisi Surahman dengan menunjuk Muzamil Yusuf sebagai penggantinya. Namun, Muzamil justru tidak diundang dalam rapat internal di MKD.
"Ketika mereka memutuskan sesuatu tanpa kehadiran kami itulah letak sabotasenya," ucapnya.
Di sisi lain, Dasco menjelaskan pemilihan dirinya menjadi Ketua MKD dilakukan secara aklamasi dan didasarkan pada pasal 121 UU MD3. Dalam pasal tersebut tertulis Ketua MKD dipilih dan ditentukan oleh anggota MKD.
"Pasal 121 pimpinan itu dipilih dan ditentukan anggota. Ini sifatnya permanen. Berdasarkan pleno MKD," ucapnya.
Selain Dasco yang terpilih sebagai ketua, terdapat tiga wakil ketua MKD yang terpilih secara aklamasi. Mereka adalah Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura.
Terkait calon yang diusung oleh PKS, Dasco mengaku tidak mengetahui hal tersebut. (ags)