"Kalau nanti saudara Haris dapat mempertanggungjawabkan dengan baik bahwa itu benar, tidak harus khawatir meski diproses tiga institusi tersebut," ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/8).
Haris yang dilaporkan karena diduga melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik itu, kata Ade, tidak perlu merasa takut dan terkejut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Haris hanya perlu membuka data terkait tulisan yang dimuat dalam media sosial tersebut kepada publik. Nantinya kata Arsul, publik yang akan menilai data yang disampaikan Haris.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Havid berpendapat, seharusnya Kepolisian fokus untuk menindaklanjuti kesaksian Fredi melalui Haris dan bukan melaporkan aktivis HAM tersebut.
Politikus Golkar itu menyayangkan langkah pelaporan oleh BNN, TNI dan Polri dengan menggunakan UU ITE. Menurutnya, hal itu akan menjadi ancaman bagi publik yang ingin mengemukakan pendapat atau temuan awal atas kasus tertentu.
"Kami menyayangkan pasal ini digunakan untuk hal-hal demikian," ujar Meutya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar sebelumnya mengklaim akan tetap menelusuri konten kesaksian Fredi Budiman yang diungkap Kordinator Kontras Haris Azhar.
"Jadi konten (tulisan) itu tetap ditindaklanjuti. Ini menjadi bagian dari reformasi kultural Polri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, siang tadi.
Boy menuturkan, jika ditemukan bukti kuat atau bersifat pro justisia dari pendalaman Divisi Propam Polri, maka penelusuran lebih lanjut akan dilakukan Bareskrim Polri. (yul)