Djarot menilai, masa tiga bulan kampanye pilkada bukan waktu yang singkat. Rentang waktu tiga bulan dinilainya harus digunakan untuk fokus dalam pelayanan warga ibu kota.
"Bayangkan kalau cuti tiga bulan itu panjang sekali. Lebih baik fokus untuk kerja," kata Djarot di Balai Kota, Rabu (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ahok mengatakan tak ingin mengambil cuti dalam masa kampanye. Ahok beralasan ingin terlibat dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan DPRD.
Ahok menyebut, sebagai penggantinya nanti saat cuti adalah pelaksana tugas dari Kementerian Dalam Negeri yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri.
Sementera menurut Djarot, pelaksana tugas untuk level gubernur akan diisi oleh Direktur Jenderal dari Kemendagri.
Aturan cuti saat masa kampanye ini diatur dalam Pasal 70 Undang-undang Pilkada setelah direvisi beberapa waktu lalu. Ahok sudah mengajukan uji materi terkait peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ahok menilai, cuti masa kampanye adalah hak setiap kepala daerah. Karena itu setiap kepala daerah bisa memilih antara mengambilnya atau tidak. (sur)