Haris dipersoalkan karena menulis apa yang disebutnya sebagai kesaksian Fredi Budiman. Haris menjuduli kisah itu Cerita Busuk dari Seorang Bandit.
Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari mengatakan, pasal itu masih menjadi perdebatan dalam pembahasan revisi UU ITE. DPR dan pemerintah kini sedang merundingkan perubahan beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Implikasinya, sebagaimana diatur pada pasal 45 ayat 1, para pelanggarnya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
"Perdebatan kemarin adalah menjaga kebebasan berpendapat atau melindungi hak orang lain agar namanya tidak dicemarkan," ujarnya.
Menurut Meutya, panja revisi UU ITE telah sepakat mereduksi sanksi kurungan pidana yang disebutkan pasal 45 ayat 1.
"Pasal itu sudah di-judicial review tiga kali. Keputusannya, pasal itu dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Henri.
Henri menuturkan, pasal tersebut vital untuk melindungi warga negara dari kejahatan pemalsuan fakta dan tuduhan. Tanpa pasal 27 ayat 3, setiap orang dapat mengutarakan berbagai kebohongan tanpa ancaman sanksi.
Ia berkata, DPR dan pemerintah satu suara mengurangi ancaman sanksi atas penghinaan dan pencemaran nama baik secara daring. Pemerintah mengusulkan sanksi pidana penjara dikurangi menjadi empat tahun.
"Artinya dengan sanksi di bawah lima tahun, penegak hukum tidak bisa menahan tersangka," ucap Henri.