Pada awal polemik, Ahok menyebut aturan tersebut membatasi hak warga negara. Sekarang, Ahok mengaku hanya ingin Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan aturan wajib cuti tersebut.
Aturan wajib cuti diatur pada Pasal 70 dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. Selain itu, juga dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ganjar, pemerintahan di ibu kota dapat tetap berjalan sekalipun Ahok cuti selama masa kampanye.
Gubernur dari PDI Perjuangan itu pun meminta Ahok membenahi nalarnya terkait sistem pemerintahan di Indonesia. "Nalar konstitusinya harus dibenarkan dulu," katanya.
Lihat juga:Taat Undang-undang, Ahok Siap Cuti Kampanye |
"Kalau orang tidak mau kampanye, jangan paksa dia cuti juga, dong. Kan, bahasanya begitu. Jadi yang saya minta itu pertimbangan MK menafsirkan UU Pilkada ini, bukan memaksa orang cuti, karena itu juga bisa melanggar konstitusi," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/8). (wis)