“Sekiranya Arcandra Tahar memilki kewarganegaraan Amerika Serikat, maka hal tersebut merupakan persoalan serius, dan implikasinya tidak dapat menjadi pejabat negara,” kata Sekretaris Jenderal PIDP Hasto Kristiyanto dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (14/8).
PDIP mengingatkan, dalam waktu dekat akan dilakukan negosiasi terhadap penguasaan blok-blok minyak, gas, batubara, dan berbagai mineral lainnya. Pembantu presiden, kata Hasto, harus melindungi Presiden Joko Widodo dari berbagai pengaruh yang mengganggu kepentingan nasional dalam negosiasi blok-blok pertambangan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Memiliki warga negara ganda akan merancukan dedikasi warga negara Indonesia terhadap bangsa dan negara. Persoalan Freeport dipastikan mengundang berbagai kepentingan untuk masuk,” tutur Hasto.
“Atas dasar hal itu, tindakan investigasi harus dijalankan untuk memastikan bahwa Arcandra Tahar memang tidak pernah memiliki kewarganegaraan asing,” ujar Hasto.
Lihat juga:Menteri Arcandra: Saya Masih WNI |
Pasal yang sama huruf f menegaskan, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Pasal 23 huruf h juga memastikan, WNI kehilangan kewarganegaraan jika mempunya paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva sebelumnya meminta publik tidak terbawa isu yang menyepelekan dugaan kewarganegaraan ganda seorang menteri yang memiliki posisi strategis.
“Jadi jangan diubah persoalan dan perspektifnya. Karena masalahnya bukan dia masih pegang paspor Indonesia atau tidak, tetapi apakah dia masih pegang paspor Amerika? Kalau masih, dia harus lapor ke presiden,” ujar Hamdan ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (14/8). (rdk)