Setya menyatakan, penunjukan dan pengangkatan menteri merupakan hak prerogratif presiden. Adapun pertemuan dirinya dengan Jokowi di Istana Negara, Senin (15/8) kemarin tidak membicarakan seputar sosok pengganti Arcandra.
"Kami tidak bicarakan itu. Itu hak prerogratif presiden. Kami percayakan presiden memberikan yang terbaik," kata Setya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya berterimakasih terhadap apa pun yang menjadi pikiran baik kepada saya. Semua ini juga harus diingat, kabinet kita presidensial, jadi kewenangan mutlak bukan di ketum partai, tapi di Presiden. Kami serahkan keputusan kepada Presiden," ujar Satya.
Arcandra diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM karena tersangkut kasus kepemilikan paspor ganda, Indonesia dan Amerika Serikat. Arcandra menjadi waga negara AS sejak Maret 2012 dan disebut mengikuti proses naturalisasi di negeri Paman Sam itu.
Status Arcandra tersebut telah melanggar aturan kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau bipatride. (wis/asa)