Pada alternatif pertama, Kemdagri menyarankan persyaratan parpol untuk ikut pemilu sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan catatan, verifikasi kepengurusan parpol di tingkat provinsi hingga kecamatan harus dilakukan dengan metode sensus.
Sebelumnya, verifikasi faktual kepengurusan parpol hanya dilakukan dengan metode sampel. Dengan alternatif tersebut, Kemdagri berharap veriffikasi yang dilakukan dapat lebih berkualitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam usulan tersebut, Kemdagri meminta seluruh parpol calon peserta pemilu memiliki kepengurusan di seluruh kabupaten atau kota se-Indonesia. Sebelumnya, pada UU Nomor 8 Tahun 2012 parpol calon peserta pemilu hanya disyaratkan memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
"Partai politik tugasnya melakukan pendidikan politik. Kalau ada di setiap kabupaten itu tugasnya dia sehingga rakyat menjadi lebih dekat," ujarnya.
Jika alternatif kedua dipilih, tiap parpol calon peserta pemilu harus memiliki kantor kepengurusan di tiap provinsi dan kabupaten/kota. Namun, verifikasi faktual tetap dilakukan melalui metode sampling sesuai UU Nomor 8 Tahun 2012.
Alternatif-alternatif Kemdagri itu akan dibahas bersama DPR dan Pemerintah pasca berakhirnya masa reses anggota dewan saat ini. Targetnya, draf kodifikasi RUU Pemilu dapst dirampungkan sebelum 2016 berakhir. (gil)