Hal ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan hal tersebut pada ahli psikiatri forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Natalia Widiasih. Natalia menjadi saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Natalia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pada Agus didapatkan bahwa sosok yang mengantarkan VIC itu adalah orang yang kaku dan penakut. Agus juga mempunyai kecenderungan untuk menghindar dari masalah.
Sementara dari hasil pemeriksaan pada Rangga, diperoleh hasil bahwa barista pembuat VIC itu termasuk tipe orang yang cuek dan ceplas-ceplos dalam berbicara. Menurut Natalia, semua hal yang dialami Rangga diceritakan pada tim psikiatri forensik.
"Informasi dari terperiksa (Rangga) dapat dipercaya. Dia juga dapat menceritakan peristiwa secara runut dan konsisten," kata Natalia.
Sedangkan pada hasil pemeriksaan pada Jessica, Natalia memastikan tidak menemukan adanya tanda-tanda gangguan jiwa maupun gangguan proses berpikir. Hal ini, kata dia, membuat Jessica memiliki daya nilai serta pertimbangan yang baik dalam memahami perkara hukum yang dijalani.
Namun lebih lanjut Natalia menjelaskan, Jessica memiliki risiko melakukan kekerasan berulang pada diri sendiri dan orang lain apabila menghadapi tekanan dan tidak mendapatkan dukungan sosial yang kuat.
"Pada pola yang kami pelajari, yang bisa menguatkan Jessica adalah mamanya dan tim kuasa hukumnya," ucap Natalia. (asa)