Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya telah menjelaskan kembali kepada Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat, terkait alasan penetapan jadwal hari pencoblosan yang berada di tengah pekan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 15 Februari 2017 itu sudah kami sosialisasikan sebagai hari Pilkada yang semua pihak sudah ketahui," ujarnya. Perubahan jadwal Pilkada, menurutnya akan menimbulkan dampak sosiologis.
Pendapat DPR yang ingin mengubah jadwal hari pencoblosan disebutnya kecil kemungkinan dapat terjadi. Sejauh ini, KPU kata dia, tidak melihat potensi pelanggaran UU dalam penetapan tahapan atau jadwal Pilkada.
"Kalau tidak ada satu tahapan yang melanggar UU dan itu berpotensi untuk merubah hari H, ya tidak berubah," ucap Jufri.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy sebelumnya sempat mempersoalkan waktu pengajuan sengketa pemenang. Menurut dia, KPU tidak memperhitungkan hari libur dalam menyusun waktu pengajuan sengketa.
"Pengajuan itu kalau tak salah 15 hari, tapi KPU tak memikirkan hari libur. Padahal dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 penjelasan hari itu hanya mencakup hari kerja saja," kata Lukman saat dihubungi CNNIndonesia.com, kemarin.
Dalam UU Pilkada memang tak dijelaskan tanggal berapa pesta demokrasi itu harus dilaksanakan. Yang ada hanyalah pelaksanaan Pilkada serentak tahun depan harus diadakan pada Februari 2017. (den)