"Jika dikirimkan secepatnya ke DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan akan lebih panjang sehingga UU Pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," kata Fadli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/8).
Revisi UU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016. UU Pemilu terdiri dari UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, UU Pemilu baru disahkan pada 2012 sehingga kerja penyelenggara pemilu tidak maksimal. Perangkat pemilu, kata Fadli, akan lebih baik jika undang-undangnya disiapkan antara 22-25 bulan sebelum pemungutan suara.
Poin pertama adalah ambang batas (presidential threshold) untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden. Kedua berkaitan dengan metode konversi raihan suara pemilu ke perolehan kursi di lembaga perwakilan rakyat. Yang terakhir terkait usul Kemdagri mengenai penguatan KPU dan Bawaslu.
Lihat juga:Revisi UU Pemilu Demi Legislator Bermutu |