Berdasarkan pantauan, rapat KPUD dengan IDI, BNN Provinsi, dan HPI dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Saat membuka rapat, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menuturkan pertemuan digelar untuk membicarakan teknis pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta pada 21 hingga 23 September mendatang.
Sumarno menyatakan, dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan, salah satu syarat kepala daerah harus memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan kesehatan bakal cagub dan cawagub dilakukan saat masa pendaftaran bakal calon dibuka akhir September mendatang. Menurut Sumarno, standar baku terkait kesehatan bakal cagub dan cawagub harus dimiliki KPUD, BNN, IDI, dan HPI saat melakukan pemeriksaan kesehatan nanti.
"Nanti juga akan ditetapkan Rumah Sakit yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. Kami juga tidak ingin memiliki cagub yang nantinya diketahui memakai narkoba misalnya," ujarnya.
KPU Jakarta sudah membuka tahapan pilkada sejak 3 Agustus 2016 dengan pembukaan pendaftaran bagi calon perorangan. Hanya ada satu pasangan calon perorangan yang sudah mendaftar yakni Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko.
KPU saat ini tengah dalam proses verifikasi faktual pada bukti KTP sebagai syarat dukungan calon per orangan.
Proses selanjutnya adalah pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada 21 September hingga 23 September 2016.
Untuk masa kampanye calon, KPU memilih tanggal 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Empat hari berselang, 15 Februari 2017, warga ibu kota akan menentukan pilihan calon pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan. (obs)