Peluang itu dibahas dalam rancangan Peraturan KPU Nomor 5 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan perdebatan muncul karena KPU mempermasalahkan poin tersebut pada rapat konsultasi antara DPR, Bawaslu, KPU dan pemerintah. Padahal, dalam rapat Jumat pekan lalu, KPU tidak mempersoalkan pasal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menjelaskan pembahasan pasal tersebut masih akan dilanjutkan pada Jumat pekan ini. Sebab, pemerintah dan Bawaslu belum menentukan sikap atas polemik pasal tersebut.
Lihat juga:KPU Inginkan Sistem Pemilu Sederhana |
Sementara sembilan rancangan PKPU lainnya yakni PKPU tentang Kampanye; Dana Kampanye; Rekapitulasi Penetapan Hasil; Partisipasi Masyarakat; PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara; PKPU tentang Pencalonan; PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus; PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pilkada 2017; dan PKPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2017 masih dikonsultasikan. (sur/asa)