“Saya mengantarkan surat dari pak Presiden kepada Ketua DPR. Kepada (Ketua DPR) Pak Ade Komarudin, kami sudah sampaikan usulan Presiden untuk pergantian Kepala BIN,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9).
“Kepala BIN diusulkan nama baru, yaitu Bapak Budi Gunawan,” ujar Pratikno.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Seribu Intelijen dan Noda Hitam Sutiyoso |
Kepala BIN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, diangkat dan diberhentikan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Untuk mengangkat Kepala BIN, Presiden harus mengajukan satu orang calon kepada DPR.
Selanjutnya, pertimbangan DPR mengenai calon yang diusulkan Presiden disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak surat permohonan pertimbangan calon Kepala BIN diterima DPR dari Presiden. (agk)