“Pengangkatan menteri adalah prerogatif Presiden. Kalau Presiden ingin Arcandra jadi menteri, baik Menteri ESDM atau jabatan lain, itu sepenuhnya hak dia. Karena secara legal formal, Arcandra sudah sah (sebagai warga negara Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR Trimedya Panjaitan, seperti dilansir Antara.
Pengembalian atau pemberian status WNI, menurut Trimedya, juga termasuk kewenangan Presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pengembalian status kewarganegaran Indonesia Arcandra amat cepat dan istimewa.
“Mereka yang berprestasi bagi Indonesia mesti mendapat perlakuan yang sama seperti Archandra, misalnya atlet,” ujar Trimedya.
“Jika negara (Presiden) menganggap memerlukan kemampuan dan keahlian yang dimiliki Arcandra, itu diserahkan kepadanya,” kata Masinton.
Sementara pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, andai Arcandra diangkat kembali menjadi menteri, hal itu tak dapat dipersoalkan karena status kewarganegaraan Arcandra kini jelas sebagai WNI.
“Kewenangan mengangkat dan memberhentikan menteri itu dimonopoli sepenuhnya oleh Presiden. Penggunaan kewenangan ini tidak bisa dipertanyakan di pengadilan,” kata dia.
“Secara hukum tata negara, dalam hal mengangkat menteri, syarat utamanya adalah WNI. Disebut WNI karena dia tidak memiliki kewarganegaraan lain,” kata Margarito kepada CNNIndonesia.com.
Risiko tinggi
Koordinator Konsorsium untuk Transparansi Informasi Publik (KUTIP) Hans Suta Widhya berpendapat, pengangkatan kembali Arcandra sebagai Menteri ESDM berisiko tinggi karena berpotensi merusak kredibilitas Presiden Jokowi.
Padahal, kata Hans, Jokowi sudah terkena jebakan pertama kala ia mengangkat Arcandra yang berkewarganegaraan ganda sebagai menteri. Dampaknya, kegaduhan terjadi dan indeks kepercayaan publik terhadap pemerintah disebut Hans turun.
Indonesia, menurut Hans, tidak kekurangan sumber daya manusia. “Banyak orang yang lebih hebat dari Archandra kok. Banyak yang lebih paham ESDM.”
Ia mengingatkan Jokowi agar tidak terkena jebakan untuk yang kedua kali, dan dengan demikian mempersulit posisinya sebagai pemimpin Indonesia di masa depan.
Dia mengusulkan agar Jokowi melakukan kalkulasi politik secara cermat untuk menghindari dampak fatal bagi pemerintahan yang dipimpinnya.
Arcandra Tahar telah dikukuhkan kembali sebagai warga negara Indonesia oleh pemerintah RI sejak 1 September 2016 –lima minggu setelah ia dicopot dari jabatan Menteri ESDM.
Seiring dengan kembalinya status WNI Arcandra, Menko Luhut mengisyaratkan bahwa Presiden Jokowi akan segera melantik Menteri ESDM.
“Tugas saya (di ESDM) seminggu lagi. Saya sudah capek,” kata Luhut, Rabu (7/9).