Menurut Komisioner KPU RI Ida Budhiati, kepala daerah petahana yang hendak menjadi kandidat dalam Pilkada 2017 harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama kampanye saat masa pendaftaran dibuka pekan depan. Kemudian, izin cuti harus diserahkan pada KPUD saat masa kampanye telah dimulai.
"Kalau surat pernyataan tidak disampaikan, dianggap tidak memenuhi syarat. Kemudian, kalau surat pernyataan disampaikan dan saat kampanye tidak menyerahkan izin cuti akan diberi sanksi diskualifikasi," kata Ida di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan soal cuti kampanye telah sesuai dengan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah disampaikan DPR RI kepada KPU," katanya.
Ahok bahkan tengah melakukan uji materi terhadap peraturan cuti petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jika diwajibkan cuti jelang Pilkada 2017, posisi Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta sedianya digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot tak bisa menjadi pelaksana tugas gubernur jika ia juga dicalonkan menjadi Kepala Daerah, atau Wakil Kepala Daerah.
Pengelolaan pemerintahan daerah nantinya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. (obs)