Menurut Komisioner KPU DKI Jakarta Muhammad Sidik, rencana pengurangan TPS tersebut akan dilakukan jika jumlah pemilih Jakarta 2017 berkurang dibandingkan pemilihan tahun 2014.
Saat ini, tercatat ada 13.810 TPS yang tersebar di lima penjuru kota administrasi di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika ingin masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada DKI, warga Jakarta harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut catatan Sidik, saat ini ada 8,2 juta warga yang berpotensi menjadi pemilih pada Pilkada 2017 DKI Jakarta. Data tersebut bersumber dari hasil sinkronisasi DPT Pemilu Presiden 2014 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih pada Pemilu (DP4) di wilayah Jakarta.
"Tentu di dalam data itu ada yang mirip-mirip (nama warga, satu orang dua nama). Itu ingin kita pastikan siapa sebenarnya orang yang asli ini," katanya.
Setelah coklit dilakukan, KPUD menetapkan DPS pada 27 Oktober hingga 2 November mendatang. DPT Pilkada baru akan diketahui di awal Desember 2016. (rel/gil)