"Dugaan KPK tentang keikutsertaan IG dalam operasi tangkap tangan tidak ada kaitannya dengan kewenangan DPD," ujar Farouk pada sesi jumpa pers di Jakarta, Sabtu (17/9).
Farouk mengimbau seluruh pejabat negara dan masyarakat menjunjung asas praduga tak bersalah dan tak mengaitkan tindakan Irman dengan lembaga DPD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada umumnya, anggota DPD itu wakil dari rakyat. Hanya kebetulan beliau ini pebisnis jadi banyak relasi," kata Farouk.
Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Menanggapi penetapan tersangka itu, Farouk mengatakan, DPD akan mendukung penanganan hukum secara profesional.
Di sisi lain, Farouk berkata, kasus Irman tidak akan mempengaruhi kinerja DPD.
"Kami akan tetap menjalankan kewajiban baik secara kelembagaan maupun perseorangan sebagaimana mestinya," kata Farouk.
"Kami baru lihat di televisi. Belum ada klarifikasi resmi. Kalau sudah ada, baru nanti dibicarakan masalah itu (penggantian ketua). Sesuai ketentuan berlaku, wakil dan anggota akan tetap melaksanakan tugas secara kolektif kolegial," kata Farouk. (abm)