Menurut Yorrys, Nusron sebelumnya hanya bertugas sebagai ketua tim pemenangan transisi sebelum Ahok resmi berpasangan dengan Djarot Syaiful Hidayat dan sebelum didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Setelah PDIP masuk (koalisi) harus mundur Nusron, bukan lengser. Jadi sudah habis transisinya," ujar Yorrys di Jakarta, Selasa (27/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sepakat, sekarang yang koordinir mesin pergerakan itu kami serahkan pada tingkat wilayah," katanya.
Untuk membahas komposisi baru tim pemenangan Ahok-Djarot, empat partai yang mengusung pasangan tersebut berencana melakukan pertemuan. Menurut juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot, Miryam Handayani, posisi Ketua Tim Pemenangan juga akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham mengatakan, perubahan mungkin terjadi pada komposisi tim pemenangan karena tim pemenangan yang dibentuk sebelumnya tanpa PDIP yang bergabung paling terakhir.
"Yang penting bagi Golkar pasangan Ahok-Djarot menang. Kebersamaan penting daripada sekedar menjadi ketua (tim pemenangan). Kalau ada yang penting menjadi ketua silakan, kami saling menghargai satu sama lain," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).
Menurut Miryam, posisi Ketua Tim Pemenangan juga akan dibahas dalam pertemuan nanti. "Iya, nanti penyusunan Tim Pemenangan, masuknya PDIP," kata Miryam saat dihubungi.
Nusron sebelumnya tak keberatan jika tak lagi jadi tim pemenangan. Ia malah mempertanyakan pentingnya jabatan ini.
"Apa sih hebatnya jadi ketua tim. Ketua tim pilgub lagi," kata Ketua Badan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ini.
Soal tudingan rangkap jabatan, Nusron menyatakan masih menunggu tanggapan Presiden Joko Widodo untuk langkah yang harus diambilnya. Nusron mengaku belum tahu apakah harus mundur dari jabatannya atau cukup mengambil cuti.
Sementara itu Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar Lamhot Sinaga telah meminta Ahok tidak menjadikan Nusron pimpinan tim pemenangan. Jabatan publik yang dipegang Nusron merupakan alasan utamanya.
Lamhot berkata, pejabat publik tidak seharusnya terlibat pencalonan kepala daerah. “Ini mencederai rasa keadilan terhadap pasangan calon yang lain terutama terhadap masyarakat Jakarta,” ujar Lamhot. (sur/rdk)