Selain itu, ada juga bakal pasangan calon yang tak melampirkan surat keterangan dari pengadilan ihwal hak politiknya.
Sumarno enggan menyebut nama bakal cagub atau cawagub yang memiliki kekurangan berkas dari Dirjen Pajak dan Pengadilan. Namun, ia telah memberitahu ihwal kekurangan tersebut pada seluruh bakal cagub dan cawagub.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pasangan calon yang lolos verifikasi ditetapkan, masa kampanye dimulai pada 28 Oktober hingga 11 Februari 2017.
Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut.
Pascakampanye, masa tenang akan diberlakukan pada 12 hingga 14 Februari 2017. Sedangkan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari di seluruh tempat pemungutan suara di ibu kota.
Usai pemungutan suara, KPU DKI Jakarta akan menghitung suara pada 16 hingga 27 Februari 2017. Jika tak ada sengketa, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan dalam rentang waktu 8 hingga 10 Maret.
Pilkada DKI Jakarta 2017 dapat berlangsung dua putaran jika tak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara hingga 50 persen + 1 suara saat hari pemilihan.
Pemilihan tahap dua akan dilakukan pada 19 April, dan didahului dengan masa kampanye pada 6 hingga 15 April.
Jika ada pemungutan suara tahap dua, penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 5 atau 6 Mei 2017. (wis/obs)