Komisioner KPU Sigit Pamungkas menuturkan, paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara. Jika perolehan suara mereka di bawah angka itu, paslon tunggal dinyatakan kalah dan dapat mengikuti Pilkada tahun berikutnya.
"Pasangan yang kalah itu boleh ikut pilkada berikutnya," kata Sigit saat dihubungi, Rabu (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggara pemilu setempat telah memperpanjang masa pendaftaran peserta Pilkada hingga Kamis besok.
Selain itu, Sigit memperkirakan, paslon yang telah mendaftar memiliki elektabilitas tinggi. Akhirnya, partai politik yang ada enggan mengajukan paslon lain.
Terakhir, kata Sigit, paslon yang ada berupaya mencegah munculnya kompetitor. "Paslon itu mengumpulkan semua dukungan pada dirinya," ujar Sigit.