Menurutnya,transparansi keuangan dapat mencegah munculnya kecurigaan masyarakat terhadap calon gubernur dan wakil gubernur.
"Saya dan Anies akan mengumumkan transparansi dana kampanye Oktober nanti. Kami mengajak pasangan lain melakukan hal yang sama," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9).
Lihat juga:KPK: Dana Kampanye Melebihi Harta LHKPN |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik memperkirakan, pasangan itu membutuhkan setidaknya Rp200 Miliar.
Tim pemenangan dipanggil untuk dimintai masukan terkait batasan dana kampanye yang akan ditetapkan KPU DKI Jakarta. Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.
Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD. Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.