Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengharuskan pasangan calon untuk mendaftarkan akun media sosial tersebut.
Ketua KPUD DKI Sumarno mengatakan, akun media sosial harus didaftarkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan calon harus melaporkan akun media sosial pada 27 Oktober 2016. Keesokan harinya, masa kampanye Pilkada DKI akan dimulai.
Tindakan menistakan kelompok lain, seperti mengampanyekan SARA, menghasut kekerasan, hingga melecehkan agama merupakan kegiatan kampanye yang dilarang oleh KPU.
Oleh sebab itu akun-akun kampanye yang ada harus diawasi dan didaftarkan ke penyelenggara pemilu.
"Akun harus didaftarkan agar KPU, Bawaslu, dan Polda bisa melakukan pengawasan," katanya.
Masa kampanye untuk Pilkada DKI Jakarta adalah empat bulan, dimulai pada 28 Oktober 2018 dan berakhir pada 12 Februari 2017.
Menurut Sumarno, akun-akun yang sudah didaftarkan untuk kampanye harus ditutup pada 12 Februari 2017 karena pada tanggal tersebut sampai 14 Februari 2017 adalah masa tenang.
"Pada 12 Februari akun harus ditutup, jadi pembukaan dibuka dan penutupannya diatur," kata dia. (rel)