Pelantikan pelaksana tugas itu berlangsung pada 26 Oktober 2016 dan dihadiri oleh seluruh gubernur petahana yang mengikuti pilkada di daerah masing-masing.
Sebelum melantik pelaksana tugas jabatan gubernur, Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat pernyataan ke kepala daerah tujuh provinsi. Surat itu berisi permintaan usul dari gubernur petahana terkait nama pelaksana tugas di daerahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu ada secara simbolik penyerahan memori pengantar jabatan dari gubernur petahana kepada pelaksana tugas gubernur melalui Mendagri pada 26 Oktober," katanya.
Pelaksana tugas gubernur disiapkan untuk DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, dan Aceh. Sementara pejabat gubernur disiapkan untuk Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Barat.
Pejabat gubernur ditunjuk untuk kedua provinsi itu karena masa tugas kepala daerah di sana akan berakhir sebelum pilkada terselenggara.
Kewenangan pelaksana tugas diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Pengaturan Tugas Pelaksana Tugas. Tjahjo berkata, dalam melaksanakan tugas, pelaksana tugas harus selalu berkonsultasi dan mendapatkan persetujuannya. (wis/wis)