"Nanti kami agendakan untuk memanggil Ruhut Sitompul. Lihat jadwal yang agak kosong," kata Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).
MKD hari ini sudah memulai sidang untuk memeriksa aduan Supyadi itu. Dalam sidang hari ini, kata Sudding, MKD telah menghadirkan Supyadi selaku pengadu dan pakar teknologi informasi Rudy Alamsyah. Keduanya diminta keterangan atas kicauan Ruhut di akun Twitter-nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan klarifikasi Rudy, akun @ruhutsitompul dan percakapannya dengan akun @adv_supyadi, sesuai dengan bukti yang dilampirkan Supyadi dalam aduannya ke MKD.
"Sudah diteliti membenarkan percakapan di Twitter itu secara utuh tanpa ada penambahan dan penghapusan," ucap Sudding.
Selain di MKD, Supyadi juga pernah melaporkan hal serupa ke Bareskrim Polri.
Kasus ini merupakan kali kedua MKD menerima laporan terkait perilaku Ruhut. Pada laporan pertama, MKD menerima laporan dari Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak karena Ruhut dianggap melecehkan singkatan hak asasi manusia menjadi hak asasi monyet.
Dalam kasus tersebut, Ruhut menerima sanksi ringan atau peringatan tertulis dari MKD. Oleh sebab itu, Ruhut berpotensi mendapat sanksi lebih berat sebagai akumulasi dari putusan sebelumnya, jika pada kasus kali ini terbukti bersalah melanggar etika. (sur/wis)