Pertukaran informasi dilakukan untuk mengefektifkan pengawasan dalam hal dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah. Jika dalam informasi yang didapat PPATK menemukan indikasi tindak pidana, maka lembaga itu dapat meneruskan temuannya ke penegak hukum.
"Dana kampanye kan ada konteks pidana, jadi kita kerjasama dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atau temuan. Kerjasama dalam bentuk report, dalam konteks temuan yang berpotensi melanggar aturan hukum tentu kita tindak lanjuti kepada PPATK atau kepolisian dalam konteks aliran transaksi yang lain," kata anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron kepada wartawan, Senin (10/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi administrasi dapat diberikan KPU atas temuan itu. Sedangkan sanksi pidana menjadi ranah penegak hukum seperti kepolisian dan KPK.
Sementara pelacakan aliran dana ke calon kepala daerah tanpa melalui rekening tersebut tak dapat diketahui jika Bawaslu tidak mendapatkan laporan dari masyarakat.
"Tidak dilaporkan berarti kan belum diketahui. Makanya dibutuhkan ada petunjuk dan lain hal. Pengawas bisa jadi melakukan penelusuran dan menerima laporan. Dalam konteks (sumbangan) di luar dari itu (rekening yang didaftarkan), maka PPATK berdasarkan kewenangannya menindaklanjuti ke penegak hukum," ujarnya.
Dasar hukum penanganan perkara terkait dana kampanye akan terdapat dalam peraturan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang rencananya ditetapkan pekan ini. Peraturan sentra gakkumdu akan segera terbentuk karena dibutuhkan sebagai dasar pengawasan dan pengamanan Pilkada 2017. (wis/sur)