Dua belas nama tersebut adalah Fachrul Razi (Aceh), Parlindungan Purba (Sumatera Utara), Darmayanti Lubis (Sumatera Utara), Hardi Slamet Hood (Kepulauan Riau), Gafar Usman (Riau), Intsiawati Ayus (Riau), Hudarni Rani (Bangka Belitung), M Syukur (Jambi), Nofi Chandra (Sumatera Barat), Asmawati (Sumatera Selatan), Ahmad Kanedi (Bengkulu), dan Andi Surya (Lampung).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam sidang besok, akan dibahas dan disepakati pedoman tata cara pemilihan pengisian kekosongan pimpinan dan pemilihan calon ketua DPD.
Fachrul menambahkan, pemilihan harus segera dilakukan lantaran dalam Tata Tertib DPD, tidak memperbolehkan ada kekosongan pimpinan dalam waktu enam bulan.
Nantinya, kata dia, berdasarkan Tata Tertib DPD pula, pimpinan terpilih akan memimpin DPD hingga Maret 2017. Kemudian, akan ada pemilihan baru untuk periode selanjutnya.
Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara resmi memberhentikan Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Meski sempat ada berbagai interupsi, pemberhentian Irman sebagai Ketua DPD akhirnya disetujui seluruh anggota.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Andi Mappetahang Fatwa pekan lalu juga mengatakan, pemberhentian Irman Gusman dari kursi Ketua DPD telah sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 dari Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Selain Irman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, dan istrinya yang bernama Memi turut ditetapkan menjadi tersangka. (chs)