Yasonna berkata, kementeriannya akan mendalami UU Partai Politik sebelum menindaklanjuti bukti baru yang diklaim Djan. Ia berkata, Djan juga telah meminta pendapat pakar hukum tentang peluang memperkarakan keputusannya.
"Masih dikaji secara mendalam. Beliau bilang ada novum baru, ada pendapat para ahli yang disampaikan ke kami," ujar Yasonna di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau secara Undang-undang, kami lihat dulu UU Parpol, bagaimana persyaratannya," ujar Yasonna.
Lihat juga:Partai Kakbah, Fanatisme, dan Pengadang Ahok |
Namun, belakangan kubu Djan menyatakan akan mengusung Basuki dan Djarot pada pilkada DKI Jakarta Februari 2017.
Menanggapi hal itu, Romahurmuziy menyebut dukungan tersebut laksana gerbong kosong. Apalagi kader Djan, Abraham Lunggana justru mendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Artinya dukungan DF yang konon kabarnya sama artinya dengan gerbong kosong," kata Romarhumuziy.