Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berkata, pembahasan ambang dana kampanye telah dilakukan oleh lembaganya dan tim kampanye para cagub dan cawagub sejak pekan lalu. Namun, finalisasi batasan dana kampanye belum tercapai sampai saat ini.
"Masih berproses, pembahasan lalu sudah dilakukan, masih dirumuskan. Harus disesuaikan dengan harga standar di daerah. Misal, rapat pertemuan terbatas dihadiri beberapa orang harus berapa (biayanya) nanti dihitung seluruhnya," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat. KPU juga berencana memaparkan rekening kampanye kepada tim bakal calon kepala daerah.
Waktu dan tempat kampanye yang akan diatur meliputi kegiatan berupa rapat umum. KPU dipastikan tak mengatur jadwal kegiatan kampanye di luar rapat umum.
"(Pengaturan) terkait penggunaan fasilitas-fasilitas, misalnya penggunaan stadion jadwalnya kapan. Kalau kegiatan yang lebih kecil tidak dijadwalkan, bebas," ujarnya. (wis/asa)