Perkiraan itu adalah rekomendasi yang dikantongi KPU DKI Jakarta usai mengadakan rapat dengan tim kampanye peserta Pilkada 2017 dilakukan, kemarin (26/10).
"Prinsipnya tidak ada usulan yang spesifik terkait pembatasan maksimal dana kampanye. Pada saat saya tanyakan berapa batasannya, apakah usul KPU sudah tepat, mereka tidak menjawab jadi menyerahkan pada KPU bagaimana baiknya batasan dana kampanye," kata Dahliah saat ditemui di kantornya, Kamis (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahlia menuturkan, batasan pengeluaran dana kampanye akan diatur secara lebih rinci dalam rapat pleno nanti. KPU DKI akan merekomendasikan batasan-batasan pengeluaran bagi tiap kegiatan kampanye peserta Pilkada.
Selain menggelar rapat pleno penentuan batas pengeluaran dana kampanye, hari ini KPU DKI juga menunggu laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pilkada 2017.
Hingga berita ini ditulis, terpantau baru satu peserta Pilkada DKI yang menyerahkan LADK kepada KPU DKI. LADK yang sudah diterima adalah milik cagub dan cawagub Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.
LADK wajib diberikan peserta Pilkada 2017 hari ini. Sebabnya, masa kampanye Pilkada akan dimulai pada esok (28/10) hari. (wis/rel)