"Kinerja legislasi dalam prolegnas prioritas ada 9 RUU (rancangan undang-undang) ditambah 8 RUU yang bersifat kumulatif terbuka yang berhasil dibahas dan diproses menjadi undang-undang," ujar Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Sagtas, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di periode ini, DPR juga berhasil mengesahkan sejumlah UU lainnya, yaitu dari RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Supratman menjabarkan, undang-undang yang berhasil disahkan ini merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2016. Sebenarnya, total RUU Prioritas 2016 berjumlah 50.
Namun, menurut Supratman, kinerja legislasi DPR RI pada tahun ini sudah baik. Pasalnya, kuantitas UU yang dihasilkan tak menjadi satu-satunya indikator baik atau buruknya kinerja legislasi DPR.
"Apakah dikatakan buruk jika kita hanya menghasilkan 9 UU, tetapi mampu memenuhi kepastian hukum, rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat? Hal ini penting agar kita tidak terjebak pada retorika judul yang ada," katanya. (rdk)