Iklan kampanye itu menyiarkan MoU antara PPP kubu Djan Faridz dengan pasangan nomor urut dua itu pada 3 dan 4 November lalu.
"Kami tidak tahu sama sekali, tapi dari timses sudah tegur Djan Faridz. Menurut kami itu tidak boleh," ujarnya di Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memahami soal peraturan iklan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Ia menilai, yang telah dilakukan oleh Djan bukan menolongnya untuk memenangkan kampanye Pilkada.
"Sudah jelas pasang iklan itu hukumnya diskualifikasi. Kalau begitu ngapain? Partai saya sudah lengkap kok, ngapain dukung saya kalau saya didiskualifikasi, biar tidak nyalon?" ujarnya.
Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan terkait iklan kampanye tersebut. Meksi demikian, dia enggan membeberkan siapa yang melakukan pengaduan tersebut.
Mimah mengatakan, hari ini Bawaslu akan memanggil pihak-pihak terlapor. Penanganan masih dalam proses yang dilakukan oleh Bawaslu.
"Memang disebutkan dalam aturan KPU, pasangan calon yang terbukti memasang iklan kampanye di luar yang ditetapkan bisa kena sanksi pembatalan calon," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Meski demikian, Mimah mengatakan, jika dibutuhkan, pihaknya akan meminta pendapat tim ahli dan Komisi Penyiaran Indonesia DKI Jakarta. Setelah itu keputusan baru akan dilakukan.
(meg)