Imbauan dikeluarkan setelah KPU melihat adanya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di DKI Jakarta yang menawarkan program bantuan uang saat berkampanye.
"Unsur menjanjikan atau iming-iming uang, materi, harus dihindari. Tonjolkan program-program yang bernas," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantornya, Selasa (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang dan materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan pemilih. Aturan tersebut ada di Pasal 73 ayat 1 UU terkait.
Selain itu, Agus berjanji akan mengalokasikan dana sebesar Rp1 triliun untuk program pengentasan pengangguran. Dana tersebut diklaim bisa mengembangkan sekitar 20ribu unit usaha baru.
"Setelah kami hitung APBD Jakarta memiliki ruang dan kemampuan bagi kami untuk memberikan dana bergulir sejumlah Rp50 juta rupiah untuk satu unit usaha," kata Agus. (sur/sur)