Menurutnya, pengembalian jabatan sebagai ketua DPR merupakan bentuk pengembalian hak yang dimiliki Setya. Jabatan Ketua DPR saat ini diemban Ade Komarudin yang sebelumnya menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Apa yang dilakukan Golkar, saya kira sudah benar. Bukan untuk melukai Akom atau siapa saja. Tapi ini menegakkan hukum," ujar Muladi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MKD menilai proses persidangan perkara etik mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan sebuah putusan.
Namun, Muladi mengingatkan agar pengembalian jabatan Setya harus melakui prosedur dan mekanisme yang benar di DPR. "Jadi saya kira apa yang dilakukan Golkar, sudah tepat, bahwa orang yang tidak bersalah itu harus direhabilitasi, termasuk jabatannya," kata Muladi.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur pemberhentian pimpinan dewan dari jabatannya. Terdapat tiga kriteria pemberhentian yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.
Sedangkan terkait poin diberhentikan, partai politik dapat mengusulkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, Muladi berpendapat tidak seharusnya pengembalian Setya sebagai Ketua DPR mendapat penolakan dari fraksi-fraksi yang ada di parlemen. Hal ini menurut dia, sepenuhnya merupakan kewenangan partai.
Saat ini, kata Muladi yang perlu dipikirkan adalah penempatan posisi Ade ketika lengser dari Ketua DPR. "Apakah dia dikembalikan ke ketua fraksi, sekarang kan Novanto ketua fraksi. Dulu kan ketua fraksinya dia (Akom)," ucapnya.
(obs)