Revisi UU Ormas rencananya akan diajukan setelah pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu, Partai Politik, dan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) rampung digodok DPR RI. Menurut Tjahjo, revisi UU Ormas harus dilakukan karena banyak kelemahan dalam produk hukum saat ini.
"Karena sekarang ini begitu mudahnya membuat ormas, apalagi izinnya bisa cukup online. Semua ormas mengaku asasnya pancasila tapi dalam praktiknya ucapannya tidak," kata Tjahjo di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (1/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tjahjo, ide revisi UU Ormas muncul setelah pemerintah melihat maraknya organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara, Pancasila. Namun, pemerintah tak bisa semena-mena membubarkan organisasi-organisasi tersebut karena terganjal peraturan dalam UU Ormas.
Dalam Pasal 61 dan 62 UU Ormas disebutkan bahwa sanksi administratif dapat diberikan pada organisasi yang melanggar hukum di Indonesia. Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum.
Ada tiga tahap peringatan tertulis yang harus dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum Pemerintah bisa menjatuhkan sanksi kedua berupa penghentian bantuan dan/atau hibah. Masing-masing tahap peringatan tertulis harus dipatuhi ormas dalam waktu maksimal 30 hari. (gil)