Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini berkata, keanehan terdapat pada LPSDK salah satu calon gubernur di Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Titi, masalah dalam LPSDK muncul akibat kurangnya kesungguhan penyelenggara pemilu menerapkan sanksi terkait politik uang di pilkada.
Terkait temuan itu, Ketua KPU RI Juri Ardiantoro berkata bahwa pengawasan penggunaan dan penerimaan dana kampanye tetap dilakukan penyelenggara pemilu ke depannya.
Juri menjelaskan, pengawasan dilakukan salah satunya dengan cara melakukan audit terhadap laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada. Audit akan dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.
"Nanti kan dilihat cocok atau tidak, ada masalah penggunaannya atau tidak, di situlah pengawasannya dilakukan," kata Juri.
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah berkata bahwa calon kepala daerah sebenarnya diperbolehkan tidak menyerahkan LPSDK kepada penyelenggara pemilu.
Tak ada sanksi yang bisa diberikan terhadap peserta pilkada yang tak menyerahkan LPSDK.
"Kami paling hanya menegur (calon) yang bersangkutan jika tidak menyerahkan laporan," tuturnya. (wis)