Ketua KPU RI Juri Ardiantoro mengungkap, pada Pilkada 2017 rata-rata terdapat dua hingga tiga calon kepala daerah di wilayah penyelenggara Pilkada. Padahal, di Pilkada sebelumnya calon kepala daerah rata-rata berjumlah empat hingga lima pasangan di tiap wilayah.
"Bahkan ada peningkatan jumlah Pilkada dengan pasangan calon tunggal. Di tahun 2015 ada tiga daerah (Pilkada dengan calon tunggal), maka di 2017 ada sembilan daerah yang pilkadanya diikuti pasangan calon tunggal," ujar Juri di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada yang diikuti 4 pasangan calon hanya ditemui di 16 wilayah. Kemudian, 10 wilayah menyelenggarakan pilkada dengan jumlah peserta 5 pasangan calon.
Terdapat 152 perkara hasil pilkada 2015 yang telah diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 5 permohonan ditolak. Kemudian, 6 gugatan ditarik kembali pemohonnya.
"137 gugatan tidak dapat diterima permohonannya, dan yang ada putusan selanya kemudian diteruskan ada 4 perkara," ujarnya.
KPU juga merangkum jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017 di 101 daerah. Hasilnya, terdapat 41.199.607 warga yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada tahun depan. Dari jumlah tersebut, ada 49.188 pemilih disabilitas yang terdata.
Terakhir, KPU mengungkap bahwa DKI Jakarta menjadi daerah dengan batasan dana kampanye tertinggi bagi peserta pilkada 2017.
Batasan dana kampanye di DKI Jakarta berjumlah Rp203,3 miliar. Sementara batasan dana kampanye terendah ada di Kabupaten Buton dengan nilai Rp2,05 miliar.