Menurut Hadar, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melakukan kunjungan ke rumah penyandang disabilitas untuk memfasilitasi mereka dalam menggunakan hak pilihnya. Namun, kunjungan hanya dapat dilakukan jika ada kesepakatan antara petugas KPPS dengan panitia pengawas dan saksi di masing-masing tempat pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data yang dimiliki KPU, terdapat 49 ribu lebih pemilih disabilitas dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2017.
Selain dapat memilih dari rumah, penyandang disabilitas juga akan mendapat kesempatan memilih menggunakan template saat hari pemungutan suara. Template tersebut akan dilengkapi dengan huruf braille untuk membantu penyandang tuna netra menggunakan hak pilihnya.
KPU juga akan menyediakan pintu masuk TPS selebar minimal 90 sentimeter. Ukuran tersebut ditentukan agar pengguna kursi roda dapat tetap menggunakan suaranya saat hari pemilihan tiba. (rel)