Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. Tuduhan itu pertama kali diajukan Andrias Herminanto, kuasa hukum Djand Faridz. Laporan itu tertera dalam LP/716/II/2016/Ditreskrimum tertanggal 15 Februari 2016.
"Unit satu Subditkamneg dipimpin oleh Kompol Telly Alvin telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap satu orang tersangka pemalsuan surat pencurian," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, tersangka diduga menyuruh staf DPP PPP Rista Apriyanti untuk melakukan scanning tanda tangan Djan Faridz. Kejadian itu disaksikan oleh Suharjo dan Adri.
Meski demikian, Argo belum dapat memastikan jumlah kerugian. Penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
"Barang bukti yang ada saat ini tanda terima B.I.KWK.Parpol.SK Bawaslu Provinsi Kalteng," tuturnya.