"Pendapat sementara saya sebagai sekretaris Fraksi Hanura, maka lebih baik tidak ditetapkan ambang batas. Kalau pun berbicara penyederhanaan partai, serahkan sepenuhnya pada rakyat," ujar Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (18/1).
Dalam draft RUU Pemilu ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dari suara sah saat pemilu. Partai yang mendapat suara kurang dari angka tersebut tidak akan mendapatkan kursi DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dadang ambang batas parlemen dan presiden sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan pada Pemilu 2019. Pasalnya pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar secara bersamaan.
Jika ambang batas presiden dihilangkan maka semua partai bisa mencalonkan presiden. Kemudian jika ambang batas parlemen dihilangkan maka semua partai bisa mendapati kursi DPR dan kemungkinan besar akan banyak fraksi.
Saat ini ada 10 fraksi dari partai yang lolos pada Pemilu 2014. Menurut Dadang jumlah fraksi yang akan bertambah bila ambang batas dihilangkan tidak akan rumit jika dibandingkan dengan fraksi saat ini.
"10 Fraksi seperti sekarang kan pada faktanya hanya ada 2 kekuatan. Pendukung pemerintah dan oposisi. Jadi secara alamiah kekuatan ke depanpun akan seperti itu," kata Dadang.
Dadang menjelaskan bahwa keputusan resmi partai Hanura mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas presiden akan diputuskan tahun depan. Tindakan itu sesuai dengan instruksi Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta.