"NasDem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak usulan hak angket tersebut," kata Johnny saat dihubungi melalui pesan singkat, Jum'at (3/2).
Menurut Johnny, hak angket yang diajukan Demokrat prematur dan tidak berdasar. Sebaiknya proses peradilan yang sedang berjalan jangan diintervensi melalui usul hak angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses politik di DPR berupa hak angket akan berpotensi dan bernuansa contempt of court proceedings. Kami tidak mendukung usulan inisiatif hak angket ini karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik yang justru akan merugikan negara," kata Johnny.
Apalagi, kata Johnny, saat persidangan tidak ada keterangan, penjelasan dan istilah "penyadapan". Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Sebaiknya DPR lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas-tugas politik yang masih sangat banyak, termasuk menyelesaiakan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang sangat prioritas untuk diselesaikan," kata Johnny.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman menyatakan, fraksinya mengusulkan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. (rdk)