Kala itu persidangan menghadirkan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin sebagai saksi. Ma'ruf ditanya soal komunikasi via telepon dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang membahas soal pertemuan calon gubernur DKI nomor urut satu Agus Yudhoyono dengan PBNU dan fatwa MUI. Penasihat hukum dan Ahok tak percaya dan mengklaim punya bukti percakapan tersebut. Bukti itulah yang diduga merupakan hasil dari sadapan.
Situasi Demokrat seperti kurang baik setelah pernyataan dari penasihat hukum Ahok. Apalagi bila terbukti bahwa SBY berada di balik fatwa MUI soal dugaan penistaan agama yang ditujukan pada Ahok. Tentu itu akan berdampak buruk pada Agus yang sedang mengikuti kompetisi pilkada melawan Ahok sebagai petahana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menjelaskan DPR memang memiliki wewenang menggunakan hak angket. Penggunaan hak angket tidak bisa asal dan sembarang lantaran digunakan sebagai kepentingan publik. Menurutnya, saat ini hak angket yang digunakan DPR cenderung mempertanyakan sesuatu yang secara politis merugikan partai saja.
Mengacu para peraturan itu, fraksi Demokrat harus mengumpulkan 25 orang untuk mencapai jumlah minimal. Itu mudah karena fraksi Demokrat memiliki 61 anggota, tapi bagaimana dengan satu fraksi lain yang ikut untuk menjadi jumlah minimal? Sampai saat ini belum ada satu fraksi lain yang mendukung hak angket tersebut.
Berdasarakan data yang dihimpun CNNIndonesia.com, mayoritas fraksi menolak hak anget. Namun ada beberapa fraksi yang ingin melihat seperti apa isi hak angket dan mempertimbangkan usulan itu. Seperti Fraksi Partai PKS dan Fraksi Partai Gerindra.
Oleh karena itu Lucius menilai hak angket yang diajukan fraksi Demokrat prematur. "Bahkan asal-usul kasus penyadapan itu sebagai landasan pengajuan hak angket juga tidak jelas. Kelompok pengusul lah yang menyebut ada penyadapan terhadap SBY. Ini kesimpulan sepihak dari apa yang terlontar di ruang pengadilan, jadi kelihatan ini mengada-adakan sesuatu yang belum tentu ada."
Peneliti senior Indonesian Public Institute Karyono Wibowo menilai hak angket yang diusulkan fraksi Demokrat berlebihan. Kepentingan politik di balik angket itu sangat kental. Pengusulan hak angket merupakan bentuk pemanfaatan dugaan penyadapan untuk kepentingan Pilkada DKI.
"Hak angket merupakan upaya Demorat membalikkan dugaan (kuasa hukum Ahok) lewat jalur politik. Di balik seolah-olah ini fitnah. Fraksi lain menolak hak angket karena harus menanggung malu bila hak angket dipaksakan," kata Karyono.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan sudah ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur tentang penyadapan. Menurut Setya dengan UU ITE sudah cukup untuk melihat seperti kasus dugaan penyadapan tersebut. “Ya sabarlah, suasana ini biar tenang dulu," kata Setya di kompleks DPR, Jumat (3/2) lalu.
(obs)