"Jadinya seperti itu karena bingung. Polda bingung enggak ngerti arahan Polri, Kapolri bingung enggak ngerti arahan Presiden, (karena) Presiden enggak bicara. Ini orang bingung semua akhirnya cari cara menghibur Presiden, dengan cara yang tidak-tidak," kata Fahri di kompleks DPR, Rabu (8/2).
Argo mengatakan, polisi tidak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi massa 112 yang rencananya digelar di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat itu. Polisi akan membubarkan paksa jika aksi tersebut tetap digelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri juga mengkritik Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar yang mengimbau warga tidak melakukan kegiatan yang bersifat politis menjelang dan selama masa tenang.
Dalam Pasal 10 diatur bahwa setiap kelompok yang mau menggelar unjuk rasa harus mengirimkan surat pemberitahuan tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum hari unjuk rasa.
Di sisi lain, Polri diwajibkan memberikan surat tanda terima pemberitahuan, segera setelah menerima surat pemberitahuan.
Undang-undang Nomor 9/1998 tidak mengatur secara spesifik larangan melakukan unjuk rasa. Namun, berdasarkan Pasal 15, Polri diberi kewenangan untuk membubarkan penyampaian pendapat di muka umum apabila aksi itu tidak memenuhi ketentuan yang telah diatur. (wis/obs)